Pengertian Al-Qur’an dan Hadits
A.
Al-Qur’an
1.
Pengertian
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalmullah,
firman Allah ta’ala. Ia bukanlah kata-kata manusia,jin,syaithan atau malaikat.
Ia sama sekali bukan berasal dari pikiran makhluk, bukan syair, bukan sihir,
bukan pula produk kontemplasi atau hasil pemikiran filsafat manusia.
Al-Qur’an merupakan Mu’jizat
yang artinya suatu perkara yang luar biasa,yang tidak akan mampu manusia
membuatnya karena hal itu di luar kesanggupanya. Al-Qur’an adalah mu’jizat
terbesar Nabi Muhammad saw. Kemu’jizatanya itu diantaranya terletak pada fashahah dan balaghah-nya, Keindahan susunan dan gaya bahasanya yang tidak ada
tandinganya. Karena demikian tingginya bahasa Al-Qur’an, mustahil mausia dapat
membuat susunan yang serupa denganya, apalagi menandinginya. Orang yang ragu
terhadap kebenaran Al-Qur’an sebagai firman Allah ditantang oleh Allah ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي
رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ
وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya:”Dan
jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada
hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan
ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”(QS.Al-Baqarah:23).
Al-Munazzalu
‘ala qalbi Muhammad saw
Al-Qur’an merupakan Al-Munazzalu ‘ala qalbi Muhammad saw maksudnya
ialah: Al-Qur’an itu diturunkan khusus Nabi Muhammad saw. Sedangkan kalam Allah
yang diturunkan kepada nabi-nabi selain Nabi Muhammad saw tidak bisa dinamakan
dan disebut sebagai Al-Qur’an.
Al-Qur’an diturunkan Allah ta’ala kepada Nabi Muhammad saw
dengan berbagai cara:
1. Berupa impian yang
baik waktu beliau tidur. Kadang-kadang wahyu itu dibawa oleh malaikat jibril
dengan menyerupai bentuk manusia laki-laki, lau menyampaikan perkataan (firman
Allah) kepada beliau.
2. Kadang-kadang malaikat
pembawa wahyu itu menampakkan dirinya dalam bentuk asli (bentuk malaikat), lalu
mewahyukan firman Allah kepada beliau.
3.
Kadang-kadang wahyu
itu merupakan bunyi genta. Inilah cara yang paling berat dirasakan beliau.
4.
Kadang-kadang wahyu
itu datang tidak dengan perantaraan malaikat,melainkan diterima langsung dari
hadirat Allah sendiri.
5.
Sekali wahyu itu
beliau diterima diatas langit yang ketujuh langsung dari hadirat Allah sendiri.
2.
Kandungan
Hukum dalam Al-Qur’an
a.
Akidah atau keimanan
Akidah atau Keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat
didalam hati.Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang
dalam rukun iman (arkanul iman) yaitu iman kepada Allah Swt. Malaikat, kitab
suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.
b.
Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang
berhubungan langsung dengan al-Khaliq (pencipta) yaitu Allah Swt. Yang disebut
dengan ibadah mahdhah, maupun yang
berhubungan dengan sesama makhluknya yag disebut dengan ibadah gairu mahdhah. Ilmu yang mempelajari
tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
c.
Akhlak atau Budi
Pekerti
Selain berisi hokum-hukum tentang akidah dan ibadah, Al-Qur’an
juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya
manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt. Kepada sesama
manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt Yang lain. Pendeknya, akhlak
adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. Hubungan
manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini
tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan), tangan, dan kaki.
B. Hadits
1. Pengertian hadits
Kata Hadits berasal dari bahsa arab, yaitu dari kata Al-Hadits, jamaknya yaitu: al-hadits, al-haditsan, dan al-hudstan. Secara etimologi kata ini memiliki banyak arti, diantaranya: Al-jadid (barau) lawan dari kata Al-Qadim (yang lama), dan Al-Khabar yang berarti kabar atau berita.
Hadits dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. Terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadits tersebut antara lain sebagai berikut:
Kata Hadits berasal dari bahsa arab, yaitu dari kata Al-Hadits, jamaknya yaitu: al-hadits, al-haditsan, dan al-hudstan. Secara etimologi kata ini memiliki banyak arti, diantaranya: Al-jadid (barau) lawan dari kata Al-Qadim (yang lama), dan Al-Khabar yang berarti kabar atau berita.
Hadits dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. Terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadits tersebut antara lain sebagai berikut:
- Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadits dari Rasulullah Sampai kepada kita sekarang.
- Matan, yaitu isi atau materi hadits yang disampaikan Rasulullah saw.
- Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadits.
2.
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum.
Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. Tentang salat, baik tentang caranya maupun jumlah bilangan raka’atnya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut misalnya keluarlah hadis yang berbunyi, “salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”.(H.R. Bukhari)
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur’an.
Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi,”…..berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya….”(H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Misal, dalam Q.S. at-taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak,kemudian tidak membelanjakanya di jalan Allah Swt.,gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!”Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. Tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.”(H.R. Baihaqi).
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Makah hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw:
Artinya: “Dari abi hurairah ra.Rasulullah saw. Bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari).
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum.
Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. Tentang salat, baik tentang caranya maupun jumlah bilangan raka’atnya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut misalnya keluarlah hadis yang berbunyi, “salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”.(H.R. Bukhari)
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur’an.
Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi,”…..berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya….”(H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Misal, dalam Q.S. at-taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak,kemudian tidak membelanjakanya di jalan Allah Swt.,gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!”Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. Tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.”(H.R. Baihaqi).
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Makah hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw:
Artinya: “Dari abi hurairah ra.Rasulullah saw. Bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari).
3.
Macam-Macam Hadis
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi kedalam tiga bagian, yaitu :
a.
Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir
adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para
sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan diantara mereka tidak
bersepakat dusta.
b.
Hadis Masyhur
Hadis Masyhur
adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak
mencapai derajat mutawattir namun
setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
c.
Hadis Ahad
Hadis ahad
adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
Diihat dari segi kualitas orang yang
meriwayatkanya (perawi), hadis dibagi kedalam tiga bagian berikut.
a.
Hadis sahih adalah hadis yang diriwayatkan
oleh perawi yang adil, kuat hafalanya, tajam penelitianya, sandnya bersambung
kepada Rasulullah saw. Tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat
orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam
beribadah (hujjah).
b.
Hadis hasan, adalah hadis yang diriwaytkan
oleh perawiyang adil, tetapi kurang hafalnya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti
hadis sahih, hadis ini dijadikan
sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
c.
Hadis dha’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi
kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama’ mengatakan bahwa
hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah,
tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
d.
Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber
kepada Rasulullah saw. Atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali
bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini
tertolak.
EmoticonEmoticon